Pertanyaan:
Jika seseorang mandi janabat lalu shalat tanpa berwudhu lagi, apakah sah shalatnya?
Jawaban:
Seorang yang telah mandi janabat tidak wajib berwudhu sesudahnya dan mandinya telah mencukupi dari wudhu. Hal tersebut, berdasarkan argumentasi berikut ini:
1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berwudhu setelah mandi (mandi janabat), sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits shahih. (Ahmad: 430, at-Tirmidzi: 107, Abu Daud: 250, Ibnu Majah: 579)
2. Ketika Ibnu Umar ditanya tentang wudhu setelah mandi janabat, beliau menjawab, “Adakah wudhu yang lebih menyeluruh dibandingkan mandi (mandi janabat)?” (Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya: 1/68)
3. Hudzaifah bin Yaman berkata, “Tidakkah mandi dari kepala hingga telapak kaki mencukupi salah seorang di antara kalian, sehingga ia berwudhu (setelahnya)?” (Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya: 1/68)
4. Telah diriwayatkan pula dari sekelompok sahabat, semisal dua ucapan sahabat yang mulia tersebut. (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah: 1/78–69)
Dari keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa orang yang mandi janabat lalu shalat dengan tanpa berwudhu lagi tetap sah shalat yang dilakukannya (-red)
Majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-6, 1428 H/2007 M.
(Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh www.konsultasisyariah.com)
🔍 Kisah Israiliyat, Larangan Bagi Wanita Dalam Islam, Cara Bersabar Menghadapi Orang Tua, Doa Potong Rambut, Lagu Religi Sholawat Nabi, Tata Cara Berziarah